Persyaratan Pengurusan Uang Duka
|
1. Surat miskin / tidak mampu dari kepala desa diketahui camat rangkap 5 (stempel Basah) 2. Surat keterangan ahli waris dari kepala desa diketahui camat rangkap 5 (stempel Basah) 3. Surat keterangan meninggal dunia dari kepala desa diketahui camat rangkap 5 (stempel Basah) 4. Akta kematian dari catatan sipil 5 Lembar(stempel Basah) 5. Foto Copy kartu keluarga(KK) rangkap 5 (Dilegalisir) 6. foto copy KTP yang meninggal dunia rangkap 5 (Dilegalisir) 7. Foto Copy KTP Ahli waris rangkap 5 (Dilegalisir oleh catatan sipil) 8. foto copy KTP yang meninggal dunia rangkap 5 (Dilegalisir) 9. Materai 6000 2(Dua) Lembar 10. Map biasa 1 Lembar 11. foto copy buku rekening Bank Sumut atas nama Ahli waris |
SILASOS Pakpak Bharat